hallobanua.com, BANJARMASIN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin telah menggratiskan uji kendaraan bermotor atau uji KIR sejak Januari 2024 yang lalu.
Meski tak lagi dipungut biaya, sayangnya, masih banyak kendaraan angkutan yang tak mengantongi hasil uji.
Terbukti, saat Dishub menggelar razia Selasa (5/3/2024) pagi, setidaknya ada 9 unit kendaraan angkutan yang terjaring razia Over Dimensi & Over Load (Odol) oleh Dishub Banjarmasin, bersama Jajaran Satlantas Polresta Banjarmasin, di depan RTH Kamboja, Jalan Anang Adenansi, Banjarmasin Tengah.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Pengawasan (Wasdal) di Dishub Banjarmasin, Hendra mengatakan, pihaknya akan terus secara rutin melakukan penertiban.
"Karena di Banjarmasin sudah gratis uji KIR, jadi tidak ada alasan lagi kendaraan yang beroperasi tidak layak jalan," ungkap Hendra usai giat.
Di razia kali ini, pelanggaran paling banyak yang ditemukan pihaknya adalah kondisi fisik kendaraan yang tidak layak.
Baik itu lampu yang rusak, pecah hingga tidak berfungsi, ataupun kondisi fisik kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK nya.
"Seperti pickup, di STNK jenisnya bak terbuka. Namun, kenyataan fisiknya pickup box. Ini tidak sesuai dengan karoseri nya," bebernya.
Ke depan pihaknya akan semakin mempertajam lingkup penertiban yang dilakukan kepada fisik kendaraan angkutan.
"Baik dari lampunya, sasisnya apakah betarik kebelakang. Dimensi panjang lebar tinggi. Hingga nanti juga, kita akan melakukan uji emisi pada kendaraan bermotor," pungkasnya.
Sementara itu, Wakasatlantas Polresta Banjarmasin, AKP R Joko S, menjelaskan, selain menindak 9 pelanggar KIR yang ditemukan, jajaranya juga melakukan penindakan pada 1 unit mobil pickup yang kedapatan memakai knalpot brong.
"Mengingat kami juga melakukan operasi keselamatan. Sehingga tadi langsung kami tindak dengan penilangan," tuturnya.
Ia pun turut memberi imbauan, kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor, baik itu kendaraan angkutan hingga kendaraan roda dua, agar bisa tertib dalam berlalu lintas.
"Serta juga tertib dalam beradministrasi. Karena itu suatu kewajiban bagi kita yang memiliki kendaraan, yakni membayar pajak dan sebagainya," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
0 Komentar