Masih Banyak Kafe dan THM Buka Saat Ramadan, Ini Hukuman Diberikan Satpol PP Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN - Satpol PP Kota Banjarmasin telah menertibkan para pelaku pelanggaran-pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Banjarmasin selama bulan Ramadan tadi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin membeberkan, pihkanya berhasil menertibkan puluhan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis (Anjal dan Gepeng) yang mangkal di sejumlah titik

"Setidaknya terdapat 64 anjal dan gepeng yang kami tertibkan," ungkap Muzaiyin, Jumat (19/04/2024).

Tak hanya menertibkan anjal dan gepeng, pihaknya juga menjalankan ketentuan perda Ramadan.

"Untuk yang melanggar ketentuan perda Ramadan, yakni makan di tempat ada sebanyak 30 kasus," bebernya.

"13 kasus adalah pemilik usaha yang membuka usahanya tidak sesuai dengan ketentuan perda dan 17 orang masyarakat yang kedapatan makan di tempat," sambungnya.

Untuk Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar paparnya, ada sebanyak 8 rumah bilyard yang kedapatan buka di bulan Ramadan.

"Jadi kita bubarkan saat buka usahanya dan diberikan surat peringatan atau teguran pertama. Untuk depot ada 2 yang kita berikan teguran karena melangggar instruksi forkopimda," jelasnya.

Lantas, dari hasil penindakan tersebut, Satpol PP Kota Banjarmasin memberikan sangsi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada sejumlah pelanggar perda ramadan tersebut.

"Pada sidang tipiring vonis hakim rata-rata pelanggar membayar  denda Rp 100 ribu. Namun ada salah satu rumah makan atau kafe  yang dijatuhi denda sebesar Rp 2 juta oleh Hakim," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya