Momen Idul Fitri, Tujuh Ribu Lebih Warga Binaan Pemasyarakatan Dapat Remisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Di momen hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, sebanyak 7.455 Narapidana dan 32 Anak Binaan yang Bergama Islam di Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan Remisi Khusus (RK).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel, Taufiqurrakhman mengatakan, remisi diserahkan secara simbolis usai Ibadah Sholat Idul Fitri bersama-sama dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Banjarmasin pada Rabu (10/04/2024) kemarin.

"Remisi khusus ini merupakan wujud nyata dari perhatian negara melalui pemberian reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," kata dia.

Pada kesempatan itu, Kakanwil yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyampaikan, remisi dan pengurangan masa pidana menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Melalui pemberian remisi ini kiranya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi seluruh WBP untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat," ujarnya.

"Menkumham beserta jajaran juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham," sambung Taufiqurrakhman.

Dari Total 9.837 Narapidana, Tahanan dan Anak Binaan (data per 5 April 2024) yang sedang menjalani masa pidana di Lapas, Rutan dan LPKA di Kalimantan Selatan, ada sebanyak 7.387 Narapidana dan Anak Binaan yang menerima remisi di seluruh Lapas Rutan se-Kalimantan Selatan.

Rincian pemberian remisi di Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut:

Besaran Remisi untuk Narapidana:

Remisi Khusus I ( RK I ) :
- 15 Hari : 1.096 orang
- 1 Bulan : 5.070 orang
- 1 Bulan 15 Hari : 994 orang
- 2 Bulan : 144 orang
- Jumlah : 7.304 orang

Remisi Khusus II ( RK II ) :
- 15 Hari : 11 orang
- 1 Bulan : 20 orang
- 1 Bulan 15 Hari : 17 orang
- 2 Bulan : 3 orang
- Jumlah : 51 orang

Besaran Remisi untuk Anak:
Remisi Khusus I ( RK I ) :
- 15 Hari : 28 orang
- 1 Bulan : 3 orang
- 1 Bulan 15 Hari : 0 orang
- 2 Bulan : 0 orang
- Jumlah : 31 orang

Remisi Khusus II ( RK II ) :
- 15 Hari : 1 orang
- 1 Bulan : 0 orang
- 1 Bulan 15 Hari : 0 orang
- 2 Bulan : 0 orang
- Jumlah : 1 orang

Pada momentum pemberian Remisi Khusus Lebaran Idul Fitri 1445 H kali ini ada sebanyak 24 orang WBP dan 1 orang Anak Binaan yang akan bebas murni tanpa harus menjalani subsider, denda dan uang pengganti.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya