Motif Sakit Hati, Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana Kakak Ipar di Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN - Satreskrim Polresta Banjarmasin menangkap seorang pelaku  pembunuhan berencana bernama Mualani alias Lani.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian pada Kamis (25/4/2024).

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kuin Selatan Gang 17 Agustus RT 23, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Senin (22/4/2024). 

Kompol Thomas Afrian mengungkapkan bahwa motif pelaku yang merupakan adik ipar dari korban yang dibunuhnya adalah karena sakit hati atas perkataan kakak iparnya. 

"Motifnya karena sakit hati dengan perkataan korban yang mengatakan kalau ke Banjarmasin itu tidak usah menginap di rumahnya. jika dirinya ada di rumah, kakaknya dan korban selalu bertengkar sehingga korban menyampaikan hal tersebut kepada pelaku. Tapi kalau main di Banjarmasin boleh saja mampir," ungkap Thomas.

Pada awalnya laporan yang diterima kepolisian bukan pembunuhan, tetapi kasus pencurian dengan kekerasan. 

Namun, setelah dilakukan olah TKP petugas menemukan kejanggalan karena bercak darah, istrinya tidak ada di rumah, dan sepeda motor miliknya hilang serta telepon seluler milik istrinya juga hilang.

"Sedangkan untuk istri pelapor atau korban diinformasikan sudah meninggal dan jenazahnya ditemukan di daerah Kintap," terangnya. 

Mengetahui adanya kejanggalan, polisi melakukan pengembangan dan mengungkap bahwa pelaku telah membunuh korban.

"Sebelumnya pada pukul pukul 17.00 wita saat kejadian pelaku telah menyembunyikan jasad korban di TKP untuk sementara waktu dengan dibungkus kain kasur tempat tidur sambil menunggu suasana tenang untuk menghindari kecurigaan suami korban dan warga," ucapnya. 

Diketahui, pada dini hari atau keesokan hari tepatnya pada pukul 02.00 WITA. Pelaku membawa jasad korban menggunakan mobil sewa dari Banjarmasin dan membuang jasad korban setelah sampai di Kabupaten Tanah Laut.

"Pelaku kami tangkap di Sungai Danau Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (24/4/2024) dan mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi berbeda berupa pisau dapur yang digunakan untuk menusuk tubuh korban sebanyak 38 kali dan kain yang digunakan untuk mencekik korban," ungkapnya

Sementara, atas perbuatanya pelaku disangkakan pasal berlapis yang diantaranya pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya