Transaksi Narkoba, Warga Sungai Miai dan Kelayan Tengah Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial AM (39) warga Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara dan AP (39) warga Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara, lantaran bertransaksi narkoba. 

Barang bukti yang berhasil disita petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari tangan pelaku AP antara lain dua paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,96 gram, satu lembar sobekan kertas tissue, satu lembar sobekan kantongan plastic warna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 600.000, satu buah Hand Phoine merk Redmi 9A warna hitam. 

Sedangkan dari tangan pelaku AM, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp. 5.500.000, dan satu unit handphone merk samsung warna putih. 

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Kedua pelaku ditangkap saat berada di Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, pada Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 15.30 wita," terang Kasat Resnarkoba. Senin (29/4/2024). 

Saat diperiksa, AM mengaku bahwa ia membeli sabu sabu dari AP dengan harga Rp. 5.500.000. Mengetahui hal tersebut, kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap AP. 

"Si AM ini membeli sabu dengan berat 4,96 gram yang senilai Rp5,5 juta dari AP," ujarnya.

Atas perbuatannya, keduanya terancam dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kini kedua pelaku beserta barat bukti telah kita amankan di Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya