Kasus Penusukan SMAN 7 Banjarmasin ABH Dijatuhi Hukuman Pidana Pembinaan Selama Satu Tahun

hallobanua.com, BANJARMASIN - Kasus penusukan di SMAN 7 Banjarmasin pada Kamis (24/8/2023) lalu yang melibatkan anak berhadapan hukum (ABH) kini telah sampai pada tahap putusan pengadilan. 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Banjarmasin Arias Dedy, dalam sidang putusan memvonis bahwa pelaku dinyatakan bersalah. 

Namun, pelaku yang merupakan ABH itu tidak dijatuhi hukuman penjara melainkan pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Mulia Satria di Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Serta pihaknya juga menerima permohonan restitusi sebagian dan membebankan orang tua anak untuk membayar restitusi kepada orang tua korban sebesar Rp79.877.000.

Hakim menyatakan dakwaan alternatif pertama dari jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terbukti.

Menanggapi hal tersebut JPU Mashuri SH mengungkapkan bahwa pihaknua masih mempertimbangkan putusan ini.

Mengingat Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP karena dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana. Namun, hakim menyatakan Pasal tersebut tidak terbukti.

"Masih kita pikir-pikir," ujarnya. 

Selain itu, Kuasa Hukum ABH, Reza Faisal SH, menyatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan keluarga terdakwa terkait putusan tersebut. 

"Kita masih punya waktu satu minggu untuk berkoordinasi dengan pihak keluarga," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya