Langgar Perda, Bangunan Diatas Sungai di Kawasan Sungai Andai Dirobohkan Satpol PP

hallobanua.com, BANJARMASIN - Sebuah bangunan  di Jl. Sungai Andai Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara,  Selasa (21/05/2024) pagi, terpaksa dibongkar oleh Satpol PP Kota Banjarmasin.

Bangunan rumah terbuat dari kayu itu dirobohkan lantaran dianggap menilai perda terkait bangunan yang berdiri diatas sungai.

Kabid Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Perda di Satpol PP Kota Banjarmasin, Fahmi Arif mengatakan, sebelum dibongkar, pihaknya sudah melakukan pembinaan hingga menyampaikan pemberitahuan dan sosialisasi kepada pemilik bangunan.

"Bahkan sudah kita berikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 sampai SP 3 yang berakhir di 14 Mei kemarin. Dan  kami sudah sampaikan pemberitahuan bahwa jangan membangun di atas sungai," ujar Fahmi, disela pembongkaran, Selasa (21/5/2024).

Pembongkaran itu sebut Fahmi sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai, Pemko Banjarmasin melarangan tegas mendirikan bangunan di atas sungai.

"Jadi tentu ini bangunan diatas sungai dan tidak ada izinnya," jelas Fahmi.

Selain bangunan rumah, pihaknya juga mrmbongkar 3 buah lapak peda gang yang mendirikan lapaknya di atas sungai di kawasan Sungai Andai.

"Jadi ada 3 bangunan lapak yang kita tetibkan, persis di depan rumah tersebut," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya