Pembunuh di Kuin Cerucuk Tertangkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat telah menangkap pelaku perkelahian maut yang sempat menggemparkan warga pada Sabtu (11/5/2024) lalu di Jalan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat tepatnya di bawah jembatan Pertamina. 

Pelaku diketahui bernama Armando (21) warga Desa Baluti Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Dia ditangkap pada Minggu (12/5/2024) oleh Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dibackup oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel di daerah HSS. 

Hal itu disampaikan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar didampingi PS Kanit Reskrim Ipda M Mazun Roso pada saat pers release yang digelar di Halaman Mapolsek Banjarmasin Barat pada Senin (13/5/2024). 

"Menanggapi adanya informasi masyarakat terkait adanya pembunuhan tersebut, bapak Kapolres langsung memimpin dan memberikan arahan seluruh personel Jatanras serta berkoordinasi dengan Resmob Polda Kalsel dan Polres HSS hingga akhirnya pelaku berhasil kita amankan pada pukul 01.00 wita," tutur Kapolsek Banjarmasin Barat. 

Ia menjelaskan bahwa kejadian berawal saat pelaku dan korban bersinggungan di jalan. Saat itu, pelaku sedang membawa truk tangki yang akan mengirim ke Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Dipertengahan jalan, pelaku bertemu dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya. Saat itu korban memblayer motornya dan dibalas pelaku dengan memblayer kan truk tangkinya sehingga menyebabkan salah paham. 

Selanjutnya, sekitar 100 m mereka berhenti dan beradu pandang hingga terjadi cekcok saling menantang. Pelaku sempat turun dan meminta maaf, namun korban terap bersikeras sehingga kesalah pahaman berlanjut. 

Pelaku sempat mengikuti korban kearah jlan tol, namun sesampainya di Jembatan Basirih pelaku tidak menemukan korban lagi. Masih merasa panas, pelaku kembali ke Kuin Cerucuk dan menaruh truk tangki lalu pulang. 

Sesampainya di kostnya, pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau dan mendatangi korban ke TKP yang berjarak 200 meter dari kost pelaku. 

Sesampainya di TKP, pelaku berkata pada korban untuk menyelesaikan semua masalah mereka sekarang. Setelah itu, pelaku tanpa basa basi lagi langsung menusukkan pisau sebanyak tujuh kali ke korban. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk dibagian kepala belakang, dada kanan, perut kiri, dan lengan kiri. Sehingga saat pelaku hendak dibawa ke Rumah Sakit Suaka Insan nyawa pelaku tidak dapat diselamatkan atau meninggal dunia di jalan. 

"Setelah korban ambruk, pelaku langsung pergi ke kostnya untuk berganti baju dan melarikan diri ke HSS," ungkapnya. 

Diketahui, untuk pelaku dan korban ini sudah kenal cukup lama dan sudah sering bermasalah atau bersinggungan. 

"Hingga akhirnya hari itu puncaknya," ujarnya. 

Atas perbuatannya, untuk pelaku dikenakan ancaman hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Dengan ancaman maksimal hukuman mari atau seumur hidup," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya