Penertiban Kawasan Pasar Lama Laut, Fungsi Jalan Diharapkan Dapat Dikembalikan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pengembalian fungsi jalan di kawasan Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah terus diupayakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.

Terbaru, melalui Satpol PP Banjarmasin, Pemko setempat telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan tukang becak di kawasan itu.

Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan, hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Karena jalan itu untuk lalu lintas umum. Kalau diluar untuk kepentingan lalu lintas, itu berarti melanggar kalau dibenturkan regulasi undang-undang itu," ujar Slamet, Rabu (15/05/2024).

Melalui kegiatan ini ujar Slamet, diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan untuk kepentingan lalu lintas.
 
Karena menurutnya, keberadaan para pedagang ini, membuat penyempitan badan jalan dan berdampak pengurangan kapasitas jalan.

"Sehingga orang mau lewat itu tidak maksimal. Makanya hari ini dikomandoi Satpol PP, kita berikan SP1, sampai nanti SP3 atau penindakan," tutup Slamet.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya