SP1 Mulai Diberikan Kepada Para Pedagang Kawasan Pasar Lama Laut

hallobanua.com, BANJARMASIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin mulai memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada para pedagang yang berada di kawasan Jalan Pasar Lama Laut, pada Rabu (15/05/2024) ini.

Pemko Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal melakukan penertiban lapak pedagang di Jalan Pasar Lama Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Penertiban itu dilakukan untuk pengembalian fungsi jalan di kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, pemberian Surat Peringatan ada 3 tahapan, mulai dari SP1, SP2 sampai SP3.

"SP1 itu tiga hari, SP2 itu jangkanya dua hari dan SP3 itu tiga hari. Tahapan ini akan kita laksanakan dengan harapan pedagang disini mematuhinya," ujar Muzaiyin, Rabu (15/05/2024).

Tak hanya para pedagang, pihaknya juga menyerahkan SP1 kepada para penarik becak di kawasan itu.

"Karena itu juga menjadi sebuah keluhan, karena mangkal di pinggir jalan, orangnya tidak ada dan mengganggu lalu lintas," katanya.

Disisi lain, pihaknya mengaku terus memberikan sosialisasi kepada para pedagang, agar nantinya setelah pemberian SP3 para pedagang bisa kooperatif.

"Jadi kita serahkan sendiri dan kita beritahu juga batasnya sampai mana terutama  penggunaan aspal disini," tuturnya.

"Kita juga sudah koordinasi ada beberapa hal juga yang disiapkan terkait pemberian marka jalan, biar terlihat batas jalan itu dimana, yang bisa jadi kesepakatan kita bersama," sambungnya.

Nantinya, jika setelah pemberian SP3 telah diberikan dan masih ada para pedagang yang berjualan, pihaknya tak segan akan melakukan penertiban.

"Makanya dalam tahapan ini kita terus sosialisasikan, tapi kita berharap mereka bisa mendukung kita," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya