Hendak Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Keburu Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Seorang pria berumur 50 tahun bernama Abdul Husin ditangkap Polsek Banjarmasin Timur setelah kedapatan hendak mengedarkan narkoba. 

Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. 

"Ada laporan masyarakat yang mengabarkan jika di lokasi depan Gang Sirih kerap terjadi transaksi narkoba. Menanggapi hal tersebut, langsung kita lakukan proses lidik dan mendatangi TKP," tuturnya. 

Saat dilakukan penyelidikan ke TKP, ternyata memang benar ada pelaku dengan gelagat mencurigakan. Bahkan, saat melihat petugas ia sempat berusaha melarikan diri namun gagal. 

"Selanjutnya saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 5 klip sabu seberat 2,4 gram yang disimpan dałam kotak minyak rambut di kantong jaket sebelah kirinya," terangnya. 

Saat diinterogasi, pelaku yang merupakan warga Jalan Pekapuran Raya Gang Sirih Kecamatan Banjarmasin Timur tersebut mengaku jika barang haram tersebut didapat dari seorang kenalannya yang berada di kawasan Kelayan dan rencananya akan diedarkan di Banjarmasin.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan beberapa barang bukti berupa sebuah timbangan digital dan satu bundel plastik klip kosong. 

"Selanjutnya pelaku kita amankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kini tersangka terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya