Rugikan Perusahaan Hingga 15 Juta Rupiah, Mantan Pegawai Indomaret Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Selatan menangkap seorang mantan pegawai Indomaret Jalan KS Tubun setelah kedapatan melakukan penggelapan terhadap uang perusahaan tempatnya berkerja yaitu PT. Indomarco Prismatama. 

Pelaku diketahui, bernama Ahmad Al-Amin (21) warga Jalan Rantauan Timur Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan. 

Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskim Iptu Sudirno membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berserta barang bukti. 

Iptu Sudirno menjelaskan aksi pelaku terbongkar saat perusahaan melakukan audit dan ditemukan bahwa tersangka telah melakukan Penggelapan dengan cara melakukan top up ke dana sendiri.

"Namun pelaku tidak pernah membayarnya secara berulang - ulang sejak 28 November 2023 sehingga perusahaan dirugikan sebesar Rp 15.000.000 dan melaporkan pelaku ke Mapolsek Banjarmasin Selatan," terang Kanit Reskrim. 

Menanggapi laporan tersebut, petugas Polsek Banjarmasin Barat melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (30/4/2024). 
"Pelalu kita tangkap saat sedang nongkrong di Alfamart Jalan A Yani KM 6.300 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar," pungkasnya. 

Atas perbuatannya kini pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya