hallobanua.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pelaku narkotika bernama Murdani alias Dani (40) pada Jumat (26/4/2024) tadi, sekitar pukul saat sedang berada di Jalan Garis I Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.
Pelaku sendiri merupakan warga Jalan Teluk Kelayan Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R. Prawira Bala Putra Dewa menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku kerap terlibat dalam transaksi narkoba.
"Menanggapi adanya informasi tersebut, anggota bergerak cepat melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di TKP," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. Selasa (7/5/2024).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 14 paket sabu-sabu seberat 123,1 gram.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan satu buah tas selempang warna orange, satu buah tas kecil kain warna hitam, satu buah timbangan digital, satu buah sendok plastik kecil warna putih dan dua pack plastik klip serta satu buah Hand Phone merk Poco warna hitam.
"Kini tersangka beserta barang bukti kita amankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna proses pemeriksaan serta hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatanya, Dani terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar