hallobanua.com, TANAH BUMBU - Kejati Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi atau penerangan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan yang diikuti oleh Pemda Tanbu (10/6/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak Kejati Kalsel bersama pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tujuan kegiatan tersebut ialah sebagai bentuk ke waspadaan untuk mengantisipasi penyalahgunaan anggaran meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pengawasan keuangan daerah.
Bupati Tanah Bumbu, Abah Zairullah Azhar menyampaikan, kegiatan tersebut memberikan edukasi hukum terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Forum tersebut secara formal normatif memberikan support untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), seperti yang di ketahui tanah bumbu telah meraih yang ke 11 kali.
”Ini tentu sebuah upaya dan ikhtiar yang memang harus terus kita laksanakan ” ungkapnya.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah pihak kejaksaan tinggi Kalimantan Selatan, sekertaris Daerah tanah bumbu serta elemen terkait.
Bupati tanah Bumbu juga turut memberikan plakat penghargaan kepada narasumber di kegiatan sosialisasi tersebut.
Penulis agus
Tanah Bumbu
0 Komentar