Dicabuli Sejak Berumur 10 Tahun, Polisi Amankan Ayah Kandung

hallobanua.com, BANJARMASIN - Seorang ayah di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun saat ibu korban sedang berkerja. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa didampingi Kasi Ipda Sunarmo beserta jajaran saat press release di Halaman Polresta Banjarmasin. Senin (3/5/2024) 

"Yang mana kasus tersebut dilaporkan oleh Ibu dari korban yang masih dibawah umur," beber Kasat Reskrim. 

Ia menjelaskan kejadian terjadi ketika ibu korban berkerja. Ketika ibu korban pulang, dia melihat pelaku sedang menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya. 

"Mengetahui hal tersebut, ibunya langsung berteriak serta melakukan perlawanan dan menanyakan apa yang dilakukan oleh pelaku," terangnya. 

Kasat Reskrim melanjutkan bahwa saat ditanyai oleh sang ibu, pelaku marah sambil mengancam akan membunuh mereka jika berani melaporkan ke pihak kepolisian. 

Tidak tinggal diam atas ancaman tersebut, pelapor dan korban selanjutnya kabur ke rumah warga dan bersembunyi dari pelaku yang sudah gelap mata mengejar mereka menggunakan pisau. 

"Setelah dirasa lepas dari pencarian si pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Timur," tuturnya. 

"Selanjutnya, petugas Unit PPA beserta Polsek Banjarmasin Timur turun ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku," lanjutnya. 

Dari hasil penyidikan, Ia mengungkapkan bahwa pencabulan tersebut telah dilakukan sejak korban masih berumur 10 tahun hingga saat ini berumur 14 tahun. 

"Selain ayah korban, ada juga pelaku lain yang turut melakukan pencabulan terhadap korban yaitu pamannya yang saat ini berstatus DPO," ungkap AKP Eru Alsepa. 

Mengenai adanya dugaan pengancaman, AKP Eru Alsepa mengatakan bahwa saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut dengan bantuan Unit PPA guna mendalami kasus tersebut. 

"Keadaan anak ini rentan, ketika terjadi kejadian seperti itu kita harus hati hati. Kita juga minta pendampingan dari dinas terkait serta kita juga berkoordinasi dengan ahli psikologi," ujarnya. 

"Yang pasti untuk saat ini kondisi anak masih trauma yang berarti ada indikasi pengancaman," tambahnya. 

Motif dari pelaku yang merupakan ayah kandung korban sendiri dalam melakukan aksi pencabulan juga sangat tega yaitu karena dorongan nafsu. 

"Pelaku mengakui motifnya murni karena dorongan nafsu, tidak ada motif lain," ungkapnya. 

Ia menjelaskan pencabulan tersebut terjadi dikarenakan adanya kesempatan dimana sehari harinya sang ayah tidak berkerja dan sering ada di rumah ketika ditinggal sang istri berkerja. 

"Karena adanya kesempatan itu makanya dia berani berbuat bejat kepada anaknya," jelasnya. 

Atas perbuatannya, kini pelaku pencabulan terhadap anak kandung tersebut terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak. 

"Dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya