Food Court Marak di Banjarmasin, Pemko Bakal Kenakan Wajib Pajak

hallobanua.com, BANJARMASIN - Menjamurnya bisnis food court di Banjarmasin, turut menjadi perhatian Pemko Banjarmasin, khususnya Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin.

Oleh karena itu, Pemko Banjarmasin bakal mulai menargetkan food court untuk dikenakan pajak.

Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo menyebutksn, saat ini hampir di beberapa kecamatan di Banjarmasin mulai buka food court.

Seperti contoh di Banjarmasin Timur, Gatsu Food Square di Jalan Gatot Subroto dan Kuripan Food Court di Jalan Kuripan. 

Sedangkan di Banjarmasin Tengah ada Wisma Antasari Food Court di Jalan Lambung Mangkurat. 

Hadirnya food court dapat menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Petugas kita telah mendatangi sejumlah food court dan menyampaikan sosialisasi terkait kewajiban pajak," ujarnya Sabtu (08/06/2024).

Ia menegaskan, pemko tidak langsung mengenakan pajak pada usaha yang baru berdiri, dan diberikan waktu selama tiga bulan. 

"Kami berikan sosialisasi dan formulir kepada pemilik tempat. Jika dalam waktu 3 bulan tidak ada tanggapan, kami akan tetapkan mereka sebagai wajib pajak," tegas Edy.

"Karena ketika baru berdiri kan tidak ada keuntungan langsung, pasti ada proses. Makanya diberikan waktu 3 bulan sambil kami monitoring dan uji petik," sambungnya.

Edy menyebutkan, jika mengacu aturan, pajak restoran dan rumah makan, pajak yang ditarik sebesar 10 persen. 

"Misalnya Rp1 juta, berarti pajaknya Rp100 ribu," sebut Edy. 

Selain itu, pemko kata Edy perlu untuk merapikan data Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) ini. 

"Sebab yang sering ditemui di lapangan, tidak sedikit yang bergonta ganti manajemen," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya