hallobanua.com, BANJARMASIN - Masih banyaknya oknum warga yang mendirikan bangunan di atas sungai membuat Bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin terus melakukan pemantauan di lapangan.
Seperti yang dilakukan di kawasan Sungai Lulut, di RT. 27, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Senin (03/06/2024) pagi tadi. Pihaknya bersama Satpol PP dan kelurahan melakukan kunjungan lapangan terkait warga yang membangun bangunan yang berada di atas sungai.
Padahal diketahui, membangun bangunan di bantaran sungai itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai.
Kabid Wasbang, Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Dedi Hamdani mengatakan, pemilik bangunan telah diberikan himbauan sebanyak 1 kali oleh pihak kelurahan setempat.
"Pengawasan kami itu kami lakukan bersama Satpol PP Banjarmasin. Jadi tahapannya kami lakukan mulai memberikan teguran kepada pengawas bangunan, hingga penindakan nanti dilakukan oleh Satpol PP," ujar Dedi Senin (03/06/2024).
Dedi menyayangkan, masih banyak warga yang coba-coba membangun rumah diatas sungai.
Padahal di dalam perda, sudah sangat jelas dilarsng mendirikan bangunan di atas sungai.
"Masyarakat kita ini kalau tidak ditegur itu, mereka coba-coba. Makanya setiap kegiatan kami, kami publish di sosmed. Agar warga tahu kalau membangun seperti itu tidak boleh, dan akan kami tindak," tegasnya.
Dirinya pun juga berharap, melalui pemberitaan di media masa dapat menjadi tempat sosialisasi terkait perda kepada seluruh masyarakat.
"Kami harap bantuan dari media masa agar dapat memberi tahu, supaya masyarakat jangan membangun rumah di bantaran sungai, karena mereka juga nanti yang rugi jika dibongkar," harapnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
0 Komentar