hallobanua.com, BANJARMASIN - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berumur 39 ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin setelah kedapatan simpan narkoba jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat 6,2 gram.
Diketahui, pelaku berinisial T seorang warga Jalan Pekapuran A Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah. T ditangkap oleh polisi pada Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 14.00 wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R Prawira Bala Putra Dewa mengatakan bahwa pelaku diamankan saat sedang membawa belasan narkoba.
"Pelaku kita amankan di Jalan Pekapuran A Gang Pistol, saat dilakukan penggeledahan kita temukan sebanyak 15 paket sabu dari dalam tas kecil warna hitam merk TUMI milik pelaku," ucap Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Senin (29/7/2024).
"Selain itu, kita juga menemukan sebuah timbangan digital warna hitam, dua pack plastik klip serta satu Sendok terbuat dari sedotan warna hitam," lanjutnya.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berada dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi Sabu-sabu.
"Berdasarkan informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku kita amankan saat hendak pergi dari rumah," terangnya.
Ia mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku juga telah mengakui bahwa barang haram tersebut memang benar miliknya.
"Dia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan berniat akan diperjualbelikan kembali," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dijerat hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
"Kini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar