hallobanua.com, BANJARMASIN - Ribuan buruh di Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalsel, pada Senin (08/07/2024).
Setidaknya ada beberapa tuntutan yang disuarakan dalam aksi tergabung dalam Kaum Pekerja Buruh Provinsi Kalsel itu.
Ketua Partai Buruh Kalsel, Yoeyoen Indharto mengatakan, pihaknya secara tegas meminta agar pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Atau minimal keluarkan klaster ketenagakerjaan dari Omnibus Law Cipta Kerja," tegas Yoeyoen.
Tak hanya UU Cipta Kerja, para buruh di Banua juga menyoroti hadirnya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Meski saat ini Tapera masih ditunda, pihaknya dengan tegas meminta agar pemerintah mencabut peraturan tersebut.
"Buruh yang lain mungkin senang, tapi kalau kami tidak. Cabut dan buang saja, karena masih ada induknya nomor 4 tahun 2016, mengenai tabungan perumahan rakyat. Rumuskan kembali dan hidupkan kembali Perumnas," pungkasnya.
Senada dengannya, Ketua Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kalsel, Wagiman meminta DPRD Kalsel mendukung aksi pihaknya untuk mencabut Tapera.
"Karena tapera ini merugikan para buruh, apalagi dalam peraturan itu tidak ada koordinasi dengan buruh," tutupnya.
Terpisah, Kasubag Kerjasama dan Aspirasi DPRD Kalsel, Adhi Saputra yang langsung menemui para buruh mengatakan, pihaknya saat ini menerima aspirasi para buruh di Kalsel ke Pemerintah Pusat.
Penulis : rian akhmad
Kalsel
0 Komentar