Pelaku Pembuang Bayi di Komplek Mutiara Terungkap, Pelaku Malu Hamil Diluar Nikah


hallobanua.com, BANJARMASIN - Pelaku pembuang bayi laki-laki di samping lorong rumah warga di Komplek Mutiara, RT. 22, Jalan Sutoyo S, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Minggu (30/06/2024) lalu berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Banjarmasin. 

Diketahui, pelaku berinisial HN (21) seorang Komplek Mutiara, Banjarmasin Barat. Motif HN sendiri sehingga tega membuang anaknya itu adalah karena merasa malu. 

"Saat HN diamankan, dia mengaku pelaku telah hamil dengan pacarnya, tapi pacarnya tidak diberitahukan. Lalu dia membuang bayi yang merupakan darah dagingnya tersebut karena takut dan malu hamil diluar nikah," ungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa. Selasa (2/7/2024). 

AKP Eru Alsepa menjelaskan bahwa peristiwa berawal dari adanya informasi temuan bayi yang dibuang di bagian samping belakang rumah yg terdapat genangan air dan sampah. 

"Saat itu, sekitar pukul 04.30 Wita warga di sekitar TKP mendengar suara tangisan bayi dari belakang rumahnya. Setelah di cek warga melihat bayi dengan jenis kelamin laki laki yang sebagian badannya terendam air dengan dalam keadaan telanjang posisi miring ke kanan dengan pusar berdarah," terangnya. 

"Selanjutnya, bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit TPT Dr. R. Soeharsono untuk mendapatkan perawatan medias," lanjutnya. 

Menanggapi hal tersebut, Polsek Banjarmasin Barat beserta Sat Reskrim Polresta Banjarmasin langsung bergerak cepat ke lokasi penemuan bayi tersebut untuk melakukan olah TKP dan mencari keterangan sejumlah saksi. 

Saat melakukan olah TKP, petugas melihat salah satu rumah yanh memiliki jendela belakang. Petugas yang mengetahui adanya kejanggalan lalu mendatangi rumah tersebut.
"Pada saat melakukan pengecekan di rumah tersebut, kita menemukan noda darah di dekat WC dan di temukan potongan tali pusar. Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan HP penghuni rumah tersebut dan didapati foto foto yang menjadi petunjuk terkait HN yang sedang hamil," beber Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin. 

Mengetahui hal tersebut, selanjutnya petugas mendatangi ke tempat HN bekerja di salah satu rumah makan dijalan Simpang Telawang dan langsung memeriksanya. 

"Dalam pemeriksaan, HN mengaku proses persalinannya  dilakukan sendiri dan menggunakan gunting untuk memotong tali pusar bayinya," ucapnya. 

Berdasarkan pengakuan tersebut, HN pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, mengingat kondisi pelaku yang baru melahirkan, polisi terlebih dahulu membawa pelaku ke Rumah Sakit. 

"Pelaku sudah kita amankan, namun kita bawa ke Rumah Sakit terlebih dahulu agar dilakukan cek kesehatan dan rawat pasca melahirkan," ujarnya. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan gunting yang digunakan pelaku untuk memotong tali pusar bayi dan pakaian yang digunakan saat persalinan.

"Pelaku disangkakan Pasal 77B Jo 76B Undang-Undang  Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 ayat (1) sub 305 KUHP Jo Pasal 307 sub 308 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis Krisna & Rian Akhmad
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya