Rumah Kos di Banjarmasin Mulai Diberlakukan Wajib Pajak

hallobanua.com, BANJARMASIN - Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin mulai menetapkan wajib pajak untuk 150 rumah kos di Banjarmasin.

Ratusan rumah kos itu pun menyetor pajak sebesar 10 persen dari hasil tiap bulan yang didapat.

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, BPKPAD Kota Banjarmasin, Muhammad Syahid mengatakan, untuk pembayaran pajak indekost ini masih dengan sistem self assessment.

"Yaitu setiap wajib pajak rumah kos akan melaporkan sendiri penghasilkan mereka. Jika kosong mereka harus lapor. Ketika isi juga harus lapor. Intinya masih mengharap kejujuran mereka," ujar Senin (29/07/2024).

Sejauh, ini pihaknya mengklaim sudah berhasil menagih 50 persen dari target pajak, atau sebesar Rp30 Miliar, gabungan antara pajak rumah kos dan hotel. Sedangkan untuk target pajak rumah kos sendiri, sekitar Rp750 juta per tahun.

"Untuk data kos-kosan yang ditagih. Kami  juga melakukan sosialisasi. Walaupun ada juga yang beberapa wajib pajaknya tidak mau hadir karena dianggap tadi kos itu tidak ada," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pajak BPKPAD Kota Banjarmasin, Yandi Gunawan mengakui jika sempat ada wacana pajak rumah kos dihapuskan. 

Akan tetapi, hasil konsultasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, menyatakan rumah kos masih tetap ditagih.

"Meski di Undang-Undang tidak eksplisit menyebutkan rumah kos ditarik pajak,” imbuhnya.

Ia bilang, ada pasal yang menyatakan rumah yang difasilitasi dan difungsikan seperti hotel. Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, PP 35 tahun 2024 dan Perda Perda Nomor 15 Tahun 2023.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya