hallobanua.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin memastikan tidak ada pelanggaran saat proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin, pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, M Fachrizanoor mengatakan, Bawaslu Kota Banjarmasin telah melakukan pengawasan langsung terhadap penerimaan berkas pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Selain itu melakukan pengawasan tidak langsung terhadap pencermatan Sistem Informasi Calon Kepala Daerah (SILON KADA).
"Itu berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Nomor 074/HK.01.01/K.KS-13/8/2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2024," ujarnya di kantor Bawaslu Banjarmasin, Jumat (30/08/2024).
Dikatakannya, selama masa penerimaan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Bawaslu Kota Banjarmasin mengawasi beberapa hal penting.
Mulai dari persyaratan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dan Pencalonan, keabsahan dan kelengkapan dokumen pendaftaran, hingga ketepatan waktu pendaftaran.
"Pengawasan dilakukan terhadap keterpenuhan persyaratan calon sebagaimana diatur dalam PKPU 10 Tahun 2024, termasuk syarat minimal usia pada saat pendaftaran, hingga berakhirnya masa penerimaan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin pada pukul 23.59 WITA di Kantor KPU Kota Banjarmasin," jelasnya.
Kemudian, Bawaslu Kota Banjarmasin menilai bahwa bakal pasangan calon beserta rombongan telah mengikuti SOP penerimaan dengan tertib dan kondusif, tanpa terjadi kericuhan.
"Serta Bawaslu juga memastikan tidak ada ASN yang ikut serta dalam iring-iringan," tegasnya.
Tak hanya itu, pihak keamanan yang terdiri dari anggota TNI dan anggota Kepolisian telah berjaga di sepanjang jalan hingga Kantor KPU Kota Banjarmasin untuk memastikan kelancaran proses penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon secara umum.
"Hasil pengawasan tidak ditemukan dugaan pelanggaran selama proses penerimaan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin. Semua tahapan berlangsung sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dan pihak-pihak terkait, termasuk bakal pasangan calon, pimpinan partai politik pengusung, serta petugas KPU, mengikuti ketentuan dengan baik," pungkasnya.
Terkait tahapan selanjutnya, ia menuturkan jika Bawaslu Kota Banjarmasin akan melakukan pengawasan langsung terhadap pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dengan mengikuti jadwal yang akan ditetapkan oleh KPU Kota Banjarmasin.
"Serta pengawasan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon yang akan dimulai pada tanggal 29 Agustus 2024 dan berakhir pada 4 September 2024," tuntas Fachrizanoor.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
0 Komentar