hallobanua.com, BANJARMASIN - Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, pada 26 Juli 2024 guna meminimalisir diabetes pada anak yang akhir akhir ini ramai.
Peraturan ini merupakan upaya pemerintah guna meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya dalam lingkungan sekolah.dimana salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pengaturan terhadap pedagang yang beroperasi di sekitar sekolah.
Menanggapi aturan kesehatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Tabiun Huda melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Emma Ariesnawati mengatakan pihaknya akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Untuk teknis pelayanan kesehatannya selalu berdasarkan standar yang ditentukan, dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan baik dari tingkat primer maupun lanjutan sesuai kasus yg ditangani," jelas Emma Ariesnawati. Kamis (1/8/2024).
Bahkan, diungkapkan olehnya bahwa pihaknya telah melakukan langkah pencegahan agar tidak ada peningkatan terkait hal tersebut baik di luar maupun di dalam lingkungan sekolah.
"Dinas kesehatan melalui puskesmas sudah melakukan pengawasan jajanan anak terutama di kantin sekolah guna menciptakan sekolah yang sehat," bebernya.
Ia mengungkapkan bahwa ada sebanyak 51 anak remaja yang kebanyakan dari Generasi Z dengan rentang umur 15 sampai dengan 19 yang terkena diabetes melitus di Kota Banjarmasin.
"Penyebab diabetes yg diderita oleh remaja masa kini kebanyakan karena pola gaya hidup yg tidak sehat dan juga masalah kesehatan," ujar Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
"Seperti kelebihan berat badan, kebiasaan mengkonsumsi makanan cepat saji, pola hidup tidak sehat seperti merokok, sering mengkonsumsi makanan atau minuman dengan kadar gula tinggi, kurang bergerak karena terlalu banyak duduk atau rebahan," pungkasnya.
Penulis krisna
Kota Bjm
0 Komentar