hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat mengamankan seorang pria berumur 32 tahun berinisial FR warga Jalan Tembus Adyaksa 6 Simpang Tangga Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara karena kedapatan menggelapkan uang perusahaan.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Pelaku FR yang merupakan sales PT Sumber Hidup Satria Distribusindo (SHSD) dilaporkan setelah ketahuan melakukan penggelapan terhadap perusahaan sebesar Rp 42.254.346,- ," ucap Ipda Hafiz Satria Arianda, Jumat (9/8/2024).
Ia menjelaskan kejadian berawal pada Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 09.30 wita. Saat itu dilakukan Audit Faktur oleh Pihak Korban yaitu PT SHSD.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan sebanyak 7 faktur yang sudah dibayarkan dari beberapa toko namun tidak disetorkan oleh pelaku sebagai sales ke admin piutang faktur sehingga korban merasa dirugikan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 42.254.346,- dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut," terang Kanit Reskrim.
Dengan memperlihatkan barang bukti kepada pihak Polsek Banjarmasin Barat yakni tujuh lembar dokumen nota penjualan atau faktur asli penjualan. kemudian empat lembar fotocopy faktur penjualan yang di fotocopy tersangka. Termasuk satu lembar hasil audit internal.
"Setelah kita periksa serta cukup bukti dan saksi, kemudian FR kita tetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/8/2024)," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku pelaku terancam dijerat hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.
"Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar