hallobanua.com, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengejutkan masyarakat.
Peristiwa tragis ini melibatkan dua pelaku, yang mana salah satu pelaku adalah ayah kandung korban. Diketahui, saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa menjelaskan kejadian berawal pada Sabtu (10/8/2024) di dua lokasi berbeda di wilayah Kelayan, Banjarmasin.
Saat itu Sekitar pukul 21.30 WITA, kedua pelaku berinisial RY (31) yang merupakan ayah kandung korban dan FR (34) sedang ngumpul di rumah RY. Kemudian, korban yang berumur 13 tahun ingin meminta uang kepada FR.
Menanggapi permintaan korban, pelaku FR menyuruh korban ke rumah dengan iming iming akan memberi uang sebesar Rp. 60.000,00. Setibanya korban di sana, FR melakukan pencabulan dengan mencium bibir korban dan meraba bagian tubuh korban serta menggesekkan kemaluannya ke bagian luar celana korban.
Tak berhenti sampai di situ, sekitar setengah jam kemudian, pukul 22.00 wita datang ke rumah FR. Mengetahui hal tersebut, lalu FR menyuruh korban keluar melalui pintu belakang dan mengatakan pada RY bahwa korban sudah pulang.
Sesampainya di rumah, korban melaporkan kejadian pelecehan tersebut ke ayahnya mendengar pengakuan anaknya tentang tindakan FR, RY justru menyuruh anaknya membuka celana dan menirukan aksi yang dilakukan FR lalu menyetubuhi anak kandungnya sendiri di rumah mereka.
Ironisnya, tidak hanya sampai disitu perbuatan tersebut kembali diulang oleh RY pada keesokan harinya.
"Kasus ini terungkap setelah nenek korban, SU (52), melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Banjarmasin," ucapnya. Selasa (24/9/2024).
Menanggapi laporan tersebut, petugas segera bergerak cepat melakukan proses penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
"FR dikenakan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 214 tentang Pencabulan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, RY dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena statusnya sebagai ayah kandung korban," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim mengungkapkan modus yang digunakan oleh tersangka FR adalah dengan memberikan uang kepada korban untuk membujuknya datang ke rumah dan menuruti kemauan pelaku.
"Sementara itu, RY melakukan tindakan persetubuhan terhadap anaknya karena diduga tidak mampu menahan nafsu seksualnya setelah bercerai dengan istrinya," ungkap AKP Eru Alsepa.
Ia menambahkan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. FR hanya melakukan pencabulan sekali pada malam kejadian, sedangkan RY telah dua kali melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya, yakni pada 10 dan 11 Agustus 2024.
"Saat ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut, kami akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar