12 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Wali Kota Ibnu Sina Tegaskan Sudah Sesuai Ketentuan


hallobanua.com, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan belasan pejabat administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin pada Jumat petang, (04/10/2024).

Berlangsung di Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengambil sumpah sebanyak 12 pejabat Eselon III dan IV sebagai penyegaran organisasi di pemerintahan.

Usai pelantikan, Ibnu Sina mengatakan jika pelantikan eselon III dan IV ini sebenarnya sempat tertunda karena adanya aturan Pilkada, yakni harus izin terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sebenarnya ada 15 yang kita usulkan ke Kemendagri, tapi di cancel 3 orang, karena belum dua tahun menjabat di jabatan lamanya," ujarnya, Jumat (04/10/2024).

Orang nomor satu di Kota Baiman itu juga menjelaskan bahwa kebutuhan Pemko Banjarmasin sebenarnya ada sebanyak 45 formasi, termasuk dengan pejabat yang pensiun, pindah dan ada juga yang bergeser.

"Tapi nanti sesuai dengan arahan Sekjen Kemendagri, mungkin bulan depan akan kita usulkan lagi, agar yang kosong itu bisa di isi dengan pejabat-pejabat baru. Baik yang promosi dari non struktural ke struktural, atau juga dari pejabat eselon IV ke eselon III," paparnya.

Sedangkan untuk pejabat Eselon II sampai saat ini pengajuannya telah disetujui, sehingga pihak Pemko Banjarmasin akan sesegeranya akan membuka lelang jabatan.

"Satu proses lagi, kita akan membuka seleksi terbuka untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata," terangnya.

Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, alasan kenapa hanya ada 12 pejabat yang mendapatkan persetujuan Mendagri untuk dilakukan pelantikan, karena itu sudah menjadi aturan dari Kemendagri mengingat memasuki tahapan Pilkada serentak 2024.

"Awalnya kita mengajukan 15 orang, tapi memang ada kesalahan dari kita yang kurang teliti sehingga tiga orang nya di gugurkan," ucapnya.

Alasan pengguguran tiga nama lainnya tersebut yakni masih kurang dari dua tahun menjabat di jabatan sebelumnya.

"Kita kira kan akumulasi, ternyata di aturannya itu tidak, kita berfikirnya seperti ini, misal dia di eselon IV b satu tahun lalu di eselon IV a satu tahun jadi totalnya kalau di akumulasi jadi dua tahun, ternyata tidak seperti itu. Mereka harus menjabat dua tahun di jabatan terakhirnya," pungkas Totok.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya