Cegah Tawuran, Satreskrim Polresta Banjarmasin Tangkap Pemuda Bawa Sajam Tanpa Izin

hallobanua.com, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan MRF (19), warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. 

MRF tertangkap tangan membawa sebilah parang sepanjang 58 cm dengan gagang plastik hitam tanpa kumpang pada Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 01.30 WITA di depan RS Siloam, Jalan A. Yani, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Senjata tajam tersebut ditemukan oleh personel Ops Macan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel saat patroli rutin di wilayah hukum Polresta Banjarmasin. 

Petugas mencurigai sekelompok pengendara motor yang membawa senjata tajam dan segera melakukan pemeriksaan. MRF tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah untuk membawa senjata tersebut.

Menariknya, penangkapan ini terjadi di tengah operasi pencegahan tawuran yang sedang digencarkan di Banjarmasin. MRF diduga kuat hendak terlibat dalam tawuran, mengingat kejadian berlangsung pada dini hari di area rawan konflik. 

"Patroli rutin kami berhasil mengamankan pelaku yang diduga akan terlibat tawuran, dengan membawa senjata tajam tanpa izin,"  ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui AKP Eru Alsepa. Senin (21/10/2024). 

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui AKP Eru Alsepa, menekankan pentingnya tindakan cepat petugas dalam situasi ini. 

"Langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga keamanan di kota Banjarmasin. Kami akan terus meningkatkan patroli, terutama di kawasan yang rawan tawuran," terangnya. 

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

“MRF dan barang bukti berupa parang telah diamankan di Sat Reskrim Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya