hallobanua.com, Banjarmasin - Delapan remaja diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan setelah diduga akan melakukan tawuran di kawasan Jalan Kelayan Besar I, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Minggu dini hari (20/10/2024) sekitar pukul 00.30 wita.
Petugas yang dipimpin oleh Wakapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Umprasetyo melakukan patroli Cipta Kondisi (Cipkon) menemukan delapan orang remaja yang berkumpul di sekitar lokasi tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam antara lain dua bilah parang, satu bilah arit, satu bilah celurit, satu bilah pisau, dan satu bilah sabit panjang.
"Kami langsung mengamankan delapan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran. Barang bukti yang kami temukan menguatkan dugaan tersebut," ujar Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno. Senin (21/10/2024).
Kedelapan remaja berinisial AS (19), MR (16), MAF (17), MIR (14), MD(15), M (12), AR (16), dan RG (15) kini telah dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
"Langkah preventif ini kami ambil untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan tawuran untuk memastikan keamanan masyarakat," ungkap Iptu Sudirno.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk selalu memantau aktivitas anak-anak mereka guna menghindari keterlibatan dalam tindakan yang melanggar hukum.
"Kami mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anak, terutama pada malam hari, agar terhindar dari tindakan melanggar hukum seperti tawuran. Dukungan masyarakat sangat penting demi menjaga keamanan lingkungan," imbaunya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal