Gagalkan Peredaran Narkoba, Polisi Tangkap Seorang Buruh di Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menetapkan seorang pria berumul 45 tahun inisial AS sebagai tersangka karena kasus narkotika. 

Pria yang sehari harinya berkerja sebagai buruh itu kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 47,65 gram, yang ditemukan oleh petugas saat menggeledah rumahnya di Jalan Tunjung Maya, Gang H Hasan, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

"Penggeledahan dilakukan pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 12.30 wita. Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan sabu dalam jumlah cukup besar yang disimpan di rumah tersangka," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa. Kamis, (31/10/2024). 

Menurut pemeriksaan awal, tersangka AS mengakui bahwa sabu sebanyak 18 paket itu merupakan miliknya dan diduga akan dijual kembali. 

Saat ini, barang bukti berupa narkoba serta dua unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip, dan satu alat hisap telah disita oleh pihak kepolisian.

Kompol Bala menjelaskan bahwa tersangka AS dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AS kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pergerakan tersangka telah kami pantau berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu penggeledahan dan penangkapan kami lakukan setelah bukti kuat di dapatkan," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya