Polsek Banjarmasin Timur Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Sopir Ditangkap dengan 15 Paket Sabu

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Timur kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menangkap seorang pelaku yang merupakan supir truk bernama Bawaihi (39).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 21.30 wita di Jalan Pekapuran Laut, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah. 

Penangkapan dilaksanakan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Buser Polsek Banjarmasin Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Hendra Agustian Ginting bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. 

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu 15 paket sabu seberat 689,39 gram dan 92 butir ekstasi seberat 43,25 gram di kamar pelaku.

"Kita segera bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat dan setelah dilakukan penggeledahan, memang benar ditemukan narkotika di dalam kamar tersangka," ucapnya. Senin (14/10/2024). 

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam dalam Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya