PPPK Banjarmasin Dibuka, Prioritaskan Honorer dan Guru

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali membuka formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Diketahui, total kuota tahun ini adalah sebanyak 416 formasi. Dengan rincian 185 sebagai guru, 66 sebagai tenaga kesehatan, dan 165 untuk jabatan fungsional teknis.

Tahapan pendaftaran untuk formasi PPPK ini dimulai dari 1 Oktober hingga 20 Oktober untuk periode ke 1, lalu 17 November hingga 30 Desember untuk periode ke 2.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan pembukaan formasi PKKB ini terbuka untuk seluruh SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Diterangkan Totok, untuk pelamar PPPK yang sebelumnya tidak lolos masih berkesempatan untuk mengikuti pendaftaran. 

"Asal termasuk dalam ruang lingkup non ASN Pemerintah Kota Banjarmasin baik yang terdata di BKN maupun yang tidak terdata di BKN. Menyesuaikan periode pelamaran," ungkapnya kepada hallobanua.com, Senin (07/10/2024.

"Honorer eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II akan menjadi prioritas, ini berdasarkan Kemenpan RB. Dan Untuk penggajian menjadi beban APBD,” sambungnya.

Nantinya, PPPK yang lulus menandatangani perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Namun tidak ada denda dalam aturan tersebut," bebernya.

Sementara untuk formasi guru juga dapat dilamar oleh pelamar prioritas, yakni pelamar yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK.

Selain itu juga boleh dilamar oleh jabatan fungsional guru pada tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

"Para pelamar juga boleh dari eks THK II yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan aktif mengajar di Pemerintah Kota Banjarmasin," ujarnya.

Kemudian juga oleh Guru Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Sekolah Negeri yang dari pegawai yang terdaftar pada pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada Pemerintah Kota Banjarmasin.

Lalu guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di Pemerintah Kota Banjarmasin. 

Serta pula lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam data (database) lulusan PPG di Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

"Sedangkan untuk PPPK teknis wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2  tahun untuk jenjang Pemula, Terampil, Mahir dan Ahli Pertama," pungkasnya. 

"Serta masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja. Syarat yang sama untuk tenaga kesehatan," tutup Totok.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya