hallobanua.com, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, telah menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial ARA (20) yang diduga bandar narkoba.
Kesat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P. Dewa mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 21.30 wita, di Jalan Kelayan B Gang Bersama, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Penyidik kami menetapkan ARA sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika," ucap Kasat Resnarkoba. Rabu (16/10/2024).
Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa petugas berhasil meringkus ARA saat berada di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 18 paket sabu-sabu dengan berat total 919 gram, dua unit timbangan digital, dan dua pak plastik klip.
"Kami mendapatkan informasi mengenai aktivitas ARA yang sering bertransaksi narkoba di sekitar tempat tinggalnya dan sejumlah barang bukti sabu-sabu siap edar itu ditemukan di dalam lemari pakaian milik ARA," ungkapnya.
Kombes Pol Bala P. Dewa menyatakan bahwa tersangka dapat dikatakan sebagai bandar, tetapi sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul barang bukti tersebut.
"Tersangka dapat dikatakan sebagai bandar, namun sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk asal usul barang bukti tersebut," tuturnya.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, kini tersangka ARA terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal