Hallobanua.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya memitigasi sengketa dan konflik pertanahan dengan transformasi digital dalam pendaftaran tanah serta berkolaborasi lintas sektor. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dalam diskusi bertema “Mitigasi Hukum Hadapi Konflik Agraria” yang digelar CNBC Indonesia di Bali Ballroom Kempinski Indonesia, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN melaksanakan transformasi digital untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama yang disebabkan oleh tumpang tindih tanah. Suyus Windayana berharap, digitalisasi sistem pertanahan dan penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik akan lebih memudahkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Jadi pendaftaran tanah sekarang menggunakan teknologi-teknologi GPS, di mana koordinatnya sangat akurat, yaitu banyak selisihnya sentimeter. Dengan digitalisasi, kita sudah menerbitkan lebih dari 1,5 juta Sertipikat Tanah Elektronik dari tahun ini. Bapak/Ibu ke depan bisa cek langsung sertipikatnya di barcode yang ada, betul tidak itu diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN, siapa yang tanda tangan, bentuk isinya sama atau tidak,“ ungkap Suyus Windayana.
Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan 118 juta bidang tanah atau 94,12% dari target yang diberikan hingga tahun 2025. Sejumlah kabupaten/kota juga sudah dinyatakan Lengkap secara administrasi pertanahan dan segera digabungkan dengan data pemerintah kabupaten/kota, sehingga membantu penentuan batas-batas wilayah.
“Kita sudah mendeklarasikan 79 Kabupaten/Kota Lengkap, harapan kita semakin kecil sengketa dan konflik di 79 kabupaten/kota ini karena kita sudah melakukan pengukuran, pendataan, dan ini akan terus bergulir. Mau kita gabungkan datanya dengan pemerintah kabupaten/kota. Jadi ke depan, data PBB dan data pertanahan ini menjadi satu kesatuan,” tutur Sekjen Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga memiliki strategi untuk memastikan tidak terjadi konflik horizontal antara perusahaan dan penduduk desa. Salah satunya dengan memberikan Hak Pengelolaan kepada masyarakat hukum adat. “Masyarakat hukum adat itu diberlakukan sebagai subjek hak yang dapat diberikan Hak Pengelolaan, artinya masyarakat adat ini bisa diberdayakan lahan-lahannya, sehingga perekonomian masyarakat hukum adat itu juga bisa naik,“ ungkap Suyus Windayana.
Terakhir, Sekjen Kementerian ATR/BPN mengungkapkan, pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian merupakan bentuk penanganan sengketa dan konflik pertanahan. “Kita juga melatih para hakim, kita membuat semacam sertifikasi. Jadi ke depannya dengan Pak Ketua Mahkamah Agung, kita berharap semua hakim-hakim yang mengadili masalah pertanahan itu mempunyai sertifikasi pengetahuan terhadap pertanahan supaya persepsinya sama dalam hal memutuskan,” pungkasnya.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Koordinator Jaksa Agung Muda Intelijen, Irene Putri; Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani; serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar selaku moderator. Dalam kesempatan ini, Sekjen Kementerian ATR/BPN didampingi jajaran Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN.
(YS/GE)
0 Komentar