hallobanua.com, BANJARMASIN - Seorang penjaga malam berinisial AR (51) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin pada Minggu (17/11/2024) lalu.
AR ditangkap di rumahnya di Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, karena kedapatan menyimpan sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala P. Dewa, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.20 WITA.
"Saat hendak diamankan, tersangka berusaha kabur dengan masuk ke kolong rumah. Namun, petugas berhasil menangkapnya," ujarnya. (23/11/2024).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 4,82 gram dan sebuah ponsel Oppo A53 berwarna biru. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya kini pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Pengungkapan ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin," pungkasnya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar