hallobanua.com, BANJARMASIN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran kosmetik dan obat ilegal di wilayah Banjarmasin Barat.
Penggerebekan terhadap bisnis ilegal tersebut dilakukan petugas di Jalan Belitung Darat, Gang Karya 4 Kelurahan Kuin Cerucuk pada Minggu (3/11/2024) lalu.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin pada Rabu (13/11/2024), Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi menyatakan bahwa total barang bukti yang berhasil disita adalah 10.729 pcs kosmetik dan obat tradisional dengan nilai diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Tersangkanya berinisial SA, 34 tahun. Barang bukti yang kita amankan ini terdiri dari kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa.
Diketahui, tersangka SA terancam dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
"Awalnya, kami menemukan barang-barang ini melalui penyelidikan tim Reskrim Polresta Banjarmasin. Barang-barang yang diduga ilegal ini terungkap setelah ditemukan dijual di toko online tanpa memenuhi standar keamanan yang berlaku," ungkapnya.
Penemuan awal tersebut berupa beberapa obat untuk lumbar spin dan dua produk kosmetik, yakni lipstik, yang kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh tim Reskrim Polresta Banjarmasin.
Dari hasil pengembangan, pihak kepolisian melakukan penyisiran dan penggeledahan di lokasi penyimpanan barang, yang menghasilkan penyitaan berbagai produk kosmetik, termasuk lipstik, eyeliner, pelembab, parfum, dan berbagai jenis obat tradisional seperti obat persendian, obat kulit, dan obat penghilang racun dalam tubuh.
Selain itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa menambahkan bahwa kosmetik dan obat-obatan ilegal tersebut dijual melalui akun e-commerce dengan nama 'V-Store' di platform Shopee.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, bisnis ini sudah berjalan selama dua hingga tiga bulan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Eru menambahkan bahwa untuk asal barang-barang ilegal ini masih dalam proses penyelidikan namun ia menduga berasal dari luar negeri.
"Dari labelnya, terlihat tulisan yang mengarah ke bahasa asing, kemungkinan besar dari Tiongkok. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait pemasok yang lebih tinggi di rantai peredaran barang ini," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin, Bambang mengapresiasi keberhasilan Polresta Banjarmasin dalam menggagalkan peredaran kosmetik impor ilegal tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi komitmen Polresta Banjarmasin dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang impor," ujar Bambang.
Menurut Bambang, beberapa kosmetik impor ilegal tersebut berpotensi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan glukokortikoid.
"Bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon memang dapat memutihkan kulit dengan cepat, namun jika digunakan terus-menerus justru akan merusak kulit. Awalnya mungkin kulit akan tampak putih, tetapi lama-kelamaan akan menghitam dan mengelupas," jelas Bambang.
BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar kosmetik yang digunakan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan cek kemasan, cek izin edar, dan cek tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan kosmetik. Kosmetik yang legal tentu lebih terjamin keamanannya," imbuh Bambang.
Sementara itu, BPOM menegaskan bahwa obat tradisional yang disita dari tersangka juga ilegal dan berpotensi menimbulkan dampak buruk pada kesehatan jika tidak digunakan sesuai dosis yang tepat.
"Obat-obatan tersebut tidak memiliki standar mutu, keamanan, dan khasiat yang terjamin, sehingga penggunaannya sangat berisiko bagi masyarakat," pungkasnya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar