hallobanua.com, BANJARMASIN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan 9 Oktober, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Rabu (30/10/2024) lalu, sekitar pukul 12.00 wita
Penangkapan ini sebelumnya sempat ramai jadi perbincangan di media sosial karena saat itu korban disekap oleh pelaku di dalam ruko.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi , dalam press release di Mapolresta Banjarmasin pada Rabu (13/11/2024), menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi ketika korban mendatangi sebuah ruko miliknya di Jalan 9 Oktober untuk memeriksa keadaan bangunan yang sudah lama tidak ditempati.
Setibanya di lokasi, korban terkejut mendapati seorang pria yang sudah berada di dalam ruko. Menurut penuturan korban, ruko tersebut sebelumnya dalam keadaan terkunci.
"Polsek Banjarmasin Selatan yang didukung oleh Opsnal Macan Resta Banjarmasin dan Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana," ungkap Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Saat mengetahui kedatangan pemilik ruko, pelaku yang diketahui berinisial RN alias Inal (32) yang sehari harinya berkerja sebagai buruh harian lepas itu langsung mengancam korban menggunakan kapak.
Pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali dan menyekapnya di ruang gudang di lantai dua ruko.
Setelah berhasil melumpuhkan korban, pelaku mengambil barang-barang milik korban, yaitu dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp70.000, serta kartu ATM.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku antara lain satu buah kapak, satu unit ponsel POCO M5 berwarna hijau, satu buah tali kabel, satu buah tali tas, satu buah tali rapia, dan satu buah dompet kulit berwarna hitam.
Setelah pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP), korban berhasil melepaskan diri dari jeratan tali dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Berdasarkan laporan korban, Polsek Banjarmasin Selatan bergerak cepat melakukan proses pencarian terhadap pelaku.
Hingga Pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 16.00 wita, anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Sebamban, Tanah Bumbu.
"Anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Sudirno, dengan bantuan Opsnal Macan Resta Banjarmasin dan Polsek Sungai Loban, berhasil melacak keberadaan pelaku hingga pada Selasa (12/11/2024) pukul 05.30 wita, tersangka RN ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Trimartani, Kecamatan Sungai Loban," jelas Kombes Pol Cuncun.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa menegaskan bahwa kasus ini akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," jelas AKP Eru Alsepa.
Ia juga menambahkan bahwa ruko ini sebelumnya memang kosong. Ketika pemilik datang untuk membersihkan ruko yang rencananya akan disewakan, dia mendapati pelaku di dalam tanpa izin.
"Korban kemudian disekap, diikat menggunakan tali dan diancam hingga barang-barangnya dirampas oleh pelaku," ungkapnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dalam press release tersebut, RN alias Inal mengaku awalnya menduga ruko tersebut kosong. Ia berencana mengambil barang-barang besi yang ada di sana. Namun, saat ia sedang beraksi, tiba-tiba pemilik ruko datang.
"Saya hanya berniat mengambil besi-besi di dalam ruko kosong itu. Tapi saat pemiliknya datang, saya terpaksa mengancam karena takut dia berteriak," bebernya.
RN juga menjelaskan bahwa ia memasuki ruko dengan cara mendobrak pintu depan. Ketika korban datang, RN panik dan lupa membawa ponsel miliknya yang ditinggalkannya di lantai.
"Saya lupa mengambil ponsel saya karena saat itu badan saya basah dan saya panik," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelum kasus pencurian ini, pelaku memiliki riwayat kejahatan lain dan pernah ditangkap yaitu kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar