hallobanua.com, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.973,43 gram dan 88 butir ekstasi, Jumat (15/11/2024).
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilaksanakan di depan lobi Mapolresta Banjarmasin dengan cara dilarutkan ke air yang dicampur deterjen, lalu dibuang ke saluran pembuangan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 kasus yang terungkap selama periode September hingga November 2024. Dari kasus-kasus ini, sebanyak 32 orang tersangka telah diamankan, terdiri dari 31 laki-laki dan satu perempuan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penanganan berbagai laporan polisi (LP) dari beberapa satuan kerja.
"Hari ini kita adakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap dari bulan September sampai dengan bulan November 2024," ungkap Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Kombes Pol Cuncun Kurniadi menegaskan bahwa pemusnahan narkoba ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga bertujuan menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Dengan pengungkapan ini, Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan sebanyak 29.690 jiwa dari bahaya narkoba dengan estimasi satu gram sabu-sabu dapat dipakai oleh 15 orang dan satu butir ekstasi dipakai oleh satu orang," ujarnya.
"Apabila dinominalkan dengan sejumlah uang, nilai barang bukti ini dapat mencapai Rp3.004.145.000," lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa menjelaskan bahwa dari 27 kasus yang ditangani, 15 di antaranya dilaporkan di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, 2 di Polsek Banjarmasin Barat, 4 di Polsek Banjarmasin Timur, 2 di Polsek KPL, 3 di Satpol Air Polresta Banjarmasin, dan 1 di Polsek Banjarmasin Utara.
Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, terdapat dua kasus besar yang menonjol. Kasus pertama melibatkan tersangka perempuan bernama Alfina Rahma Aulia alias Fina yang membawa 18 paket sabu seberat 919,70 gram.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka laki-laki bernama Bawaihi yang tertangkap dengan 15 paket sabu-sabu seberat 670,67 gram, serta 88 butir ekstasi berwarna pink seberat total 38,34 gram.
"Selain itu, kita juga berhasil menangkap tiga orang residivis yang kembali terlibat dalam kasus peredaran narkoba," pungkasnya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar