Setubuhi Anak Kandung Dua Kali Hingga Hamil, Polisi Tangkap Seorang Ayah di Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN - Tim Macan Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang ayah berumur 36 tahun atas kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun. 

Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas setelah ibu korban melaporkan kejadian ini pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 20.00 wita kepada pihak kepolisian.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa menjelaskan kejadian ini bermula pada bulan Juli 2024, saat korban mendatangi rumah bedakan pelaku, yang merupakan ayah kandungnya, untuk meminjam motor dan meminta uang saku. 

"Pelaku kemudian memaksa korban masuk ke kamar, memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, dan setelah itu memberikan uang sejumlah Rp50.000 serta mengancam korban agar tidak menceritakan hal ini kepada siapa pun," terang AKP Eru Alsepa.

Meski begitu, kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban mencurigai putrinya yang belum mengalami haid. Saat ditanya lebih lanjut, korban mengakui kejadian yang dialaminya dengan pelaku. 

"Setelah itu, korban melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif, sehingga ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami," bebernya.

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banjarmasin langsung bergerak cepat, dan pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Gabungan Macan Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

"Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa hukuman karena korban adalah anak kandung pelaku," jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin.

"Pelaku juga telah melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali," lanjutnya.

Selain menangani proses hukum, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), psikolog, serta pihak rumah sakit.

"Kita juga melakukan berkerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan kondisi kesehatan korban dan janin yang dikandungnya," tutupnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya