Kadisdukcapil Kota Banjarmasin Digugat Warga ke Pengadilan, Diduga Terbitkan KTP Tak Sesuai Prosedur

hallobanua.com, BANJARMASIN - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, Yusna Irawan digugat warga ke pengadilan.

Warga berinisial AP melalui kuasa hukumnya Heriyadi, S.H., M.H., Wahyudi, S.H., dan M. Ardiannor, S.H, atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak sesuai prosedur. 

Tak hanya Kepala Disdukcapil, gugatan tersebut juga dilayangkan penggugat kepada staf operator Disdukcapil Banjarmasin.

Heriyadi selaku kuasa hukum membeberkan, kasus ini bermula ketika AP mendapati namanya terdaftar sebagai nasabah di salah satu lembaga leasing di Banjarmasin.

"Padahal ia tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman. Setelah diselidiki, KTP milik AP ternyata diduga kuat telah diterbitkan ulang tanpa prosedur yang semestinya," ujarnya Rabu (18/12/2024).

Tidak hanya AP, KTP milik ibunya pun turut diterbitkan ulang dan ditengarai digunakan untuk mendaftarkan pinjaman di leasing yang berbeda.

"Imbasnya akibat kejadian tersebut klien kami mengalami kerugian ratusan juta rupiah," ujarnya.

Kuasa hukum penggugat menuding sumber masalah adalah dari disdukcapil. 

"Seandainya pihak disdukcapil menjalankan request sesuai dengan prosedur tidak akan terjadi dugaan penyalahgunaan data pribadi kliennya," tukasnya.

"Kami tidak tau siapa pelaku yang mengatasnamakan klien kami, bagaimana bisa akses dan sampai lolos penerbitan KTP tersebut. karena berdasarkan syarat standar pelayanan itu hanya ada dua kemungkinan. Bisa request cetak ulang yaitu KTP rusak atau hilang. Kalau rusak wajib memperlihatkan dan menyerahkan KTP yang rusak sedangkan KTP yang hilang harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, sebelumnya pihaknya kata Heri juga telah meminta klarifikasi kepada pihak disdukcapil.

Sayangnya, pihak Disdukcapil Kota Banjarmasin tidak bisa memperlihatkan arsip berkas transaksi permohonan siapa yang diduga menjadi pelaku mengatasnamakan kliennya.

"Mereka sudah mengakui KTP klien kami yang diterbitkan tertanggal tersebut adalah benar dicetak dari Disdukcapil Kota Banjarmasin, akan tetapi sampai saat ini setelah kami lakukan upaya hukum mereka tidak bisa memperlihatkan arsip transaksi permohonan, inilah praktek maladministrasi," tegas Heri.

Sebelumnya lanjut Heri, pihaknya sudah berusaha menahan diri untuk tidak memperpanjang kasus ini dengan catatan bisa memperlihatkan arsip transaksi siapa pelaku dan oknum yang diduga terlibat dan ada pertanggung jawaban dari Disdukcapil.

Pihaknya pun berharap ini bagian dari evaluasi dan pembenahan untuk memberantas oknum-oknum yang diduga masih ada melakukan praktek maladministrasi. 

"Kami menuntut agar saudara Yusna Irawan selaku Kepala Disdukcapil dan staf operatornya bisa mempertanggung jawabkan perbuatan yang disengaja maupun tidak disengaja hingga terdapat unsur kelalaian maupun hal lainnya," tuntutnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Banjarmasin, Yusna Irawan ketika dihubungi hallobanua.com membenarkan jika gugatan itu ada. Sampai saat ini kata dia, gugatan telah masuk proses di pengadilan.

"Intinya prosesnya sudah dipengadilan, kita hormati prosesnya," ujar Yusna singkat melalui pesan di WA, Rabu (18/12/2024).

"Kita lihat nanti apa putusan pengadilan atas tuntutan perdatanya," pungkas Yusna.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya