hallobanua.com, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap perkara percobaan atau permufakatan jahat dalam perkara pidana terkait narkotika.
Kasus ini melibatkan dua orang Ibu Rumah Tangga yaitu Rasidah alias Idah (23) dan Nurlaila alias Lala (31. Keduanya ditangkap atas dugaan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 17.30 wita di Jalan Veteran, tepatnya di Lampu Merah, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
"Saat itu petugas mencurigai seorang wanita yang terlihat mencurigakan dan kemudian berhasil mengamankan tersangka Rasidah," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 99,23 gram, serta 100 butir tablet ekstasi warna merah muda dengan logo Mahkota yang beratnya mencapai 42 gram.
Kedua barang tersebut ditemukan dalam tas belanja merah bertuliskan "Gadget Mart," yang terletak di samping sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah dengan nomor polisi DA 3032 NM yang digunakan oleh Rasidah.
"Rasidah mengaku barang-barang tersebut diperolehnya atas permintaan kakaknya Nurlaila," ungkapnya.
Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Nurlaila di kediamannya di Jalan Martapura Lama, Komplek Graha Sejahtera, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, sekitar pukul 22.00 wita pada hari yang sama.
"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dikenakan pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya yaitu tas belanja, kotak lampu, kantong plastik, kertas tissue, sepeda motor, serta dua unit handphone merk Oppo dan Vivo.
Penulis krisna
Hukum & kriminal