Hallobanua.com, PELAIHARI - Komisi I dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), melakukan peninjauan lapangan di area eks tambang PT Arutmin Indonesia Site Satui, Rabu (15/1/2025).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar bersama warga Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, serta pihak terkait, guna membahas polemik pengerjaan kebun plasma kelapa sawit.
Peninjauan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tala, H. Khairil Anwar, didampingi Wakil Ketua Muslimin dan Musdalifah, serta Ketua Komisi I Yoga Pinis Suhendra beserta seluruh anggota Komisi I DPRD Tala.
Turut hadir Kapolsek Kintap, Camat Kintap, manajemen PT Arutmin Indonesia dan PT Citra Putra Kebun Asri (CPKA), pejabat instansi terkait, serta masyarakat setempat.
Diketahui, Desa Riam Adungan, adalah salah satu desa yang berada di ujung Kabupaten Tanah Laut, dengan jarak puluhan kilometer dari Kota Pelaihari. Perjalanan menuju desa tersebut cukup menantang, melewati jalan berbatu yang diapit oleh kebun sawit milik Hak Guna Usaha (HGU) PT CPKA.
Rute perjalanan terdiri dari tanjakan curam, turunan tajam, serta tikungan yang membelah kawasan pegunungan. Kondisi jalan memerlukan kehati-hatian ekstra, terutama karena medannya yang tidak rata.
Setibanya di lokasi, rombongan langsung melakukan peninjauan terhadap area yang menjadi sumber polemik. Mereka mengamati kondisi lapangan dan mencatat beberapa aspek penting terkait situasi yang terjadi di kawasan tersebut.
Peninjauan dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak yang terkait untuk mengumpulkan informasi yang relevan.
Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, menegaskan pentingnya kunjungan ini untuk memperoleh gambaran nyata di lapangan.
“Kami merasa perlu melihat langsung apa yang menjadi tuntutan masyarakat agar dapat memberikan rekomendasi terbaik,” ujar Yoga seusai melakukan peninjauan.
Meski sudah mengantongi sejumlah poin penting, Yoga menegaskan bahwa pihak DPRD tidak akan tergesa-gesa menarik kesimpulan.
“Kami masih membutuhkan beberapa metode pengambilan data, untuk dirumuskan bersama pihak eksekutif dan pihak terkait, agar menghasilkan solusi yang tepat,” jelasnya.
Yoga juga mengingatkan bahwa DPRD hanya bertugas sebagai fasilitator dan pemberi rekomendasi, bukan pengambil keputusan akhir.
Tags
Tim Liputan/AS