Sekda dan Sekretaris Dinas Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Dinas PUPR Kalsel

hallobanua.com, BANJARMASIN - Sidang kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (16/1/2025) siang.

Agenda sidang kali ini memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Roy Rizali, dan Sekretaris Dinas PUPR Kalsel, Andri Fadli. 

Selain itu, hadir juga saksi dari pihak swasta, yakni Siswanto Hadi, Triyulianto, K. Ramadhan, dan David Sakti Wibowo.
Sidang  ini merupakan lanjutan setelah majelis hakim menolak seluruh nota eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meir Simanjuntak menjelaskan fokus pemeriksaan adalah untuk menggali keterangan mengenai peran para saksi dan dugaan keterlibatan para tersangka dalam proyek-proyek di Dinas PUPR Kalsel tahun 2024.

"Pada siang hari ini, kami memeriksa dua orang saksi dari pihak Pemprov Kalsel, yaitu Sekda Provinsi Kalsel Pak Roy Rizali dan Sekretaris Dinas PUPR Kalsel Andri Fadli," ungkapnya.

"Intinya, kami menggali keterangan bahwa pada tahun 2024, Ahmad Solhan, Kadis PUPR saat itu, adalah pengguna anggaran dengan kewenangan penuh dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek," lanjutnya.

Sekretaris Dinas PUPR Kalsel, Andri Fadli, dalam kesaksiannya membenarkan bahwa Ahmad Solhan adalah pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran (KPA). 

Ia juga mengonfirmasi bahwa Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlina, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kami memastikan apakah ada tiga proyek besar di Dinas PUPR pada tahun 2024. Berdasarkan keterangan saksi, ketiga proyek tersebut adalah pembangunan Gedung Samsat Terpadu, pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan kolam renang," ujarnya.

Ketiga proyek ini dikerjakan dengan anggaran besar, yaitu pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kabupaten Banjar, senilai Rp22,2 miliar, pembangunan lapangan sepak bola senilai Rp23,2 miliar, dan pembangunan kolam renang senilai Rp9,1 miliar.

Kasus ini mencuat melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu. 

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap enam orang, termasuk Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi yang diduga memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Kepala Dinas PUPR Kalsel saat itu, Ahmad Solhan, melalui Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlina.

Uang tersebut diduga diberikan untuk memenangkan tiga proyek besar di Dinas PUPR Kalsel, yaitu Pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kabupaten Banjar, senilai Rp22,2 miliar.

Pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel, senilai Rp23,2 miliar dan pembangunan kolam renang senilai Rp9,1 miliar.

Detail masing masing proyek tersebut antara lain anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan gedung Samsat terpadu sebesar Rp22.268.020.250, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Tama (HIU). 

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).

Dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB)

Menurut JPU, uang tersebut diserahkan di dalam mobil milik Yulianti Erlina saat pertemuan di sebuah rumah makan di Banjarbaru. 

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yaitu Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi pihak swasta yang menjadi tersangka dalam OTT KPK di Kalsel.

Selain itu, KPK juga turut mengamankan Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlina selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel dan Ahmad pengurus rumah tahfidz.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya