Hallobanua.com, Pelaihari - Hal ini diberitahukan dari kesepakatan Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP RI), Rabu (22/1/2025).
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota terpilih dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Pelantikan ini dilakukan pada kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024, yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian sudah ditetapkan oleh KPUD dan sudah diusulkan DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI atau Mendagri. Pelantikan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara.
Akan tetapi dikecualikan bagi Provinsi Di Yogyakarta dan Provinsi Aceh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelantikan kepala daerah yang masih proses sengketa di MK, akan dilaksanakan setelah ada putusan dari MK. Meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan pada Presiden RI agar melakukan revisi PP Nomor 80 Tahun 2024, tentang perubahan atas PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Surat kesepakatan ini ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian, Ketua KPU RI M Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP RI Heddy Luqito.
Bupati terpilih Rahmat saat dihubungi membenarkan jika pihaknya sudah menerima surat kesimpulan dari rapat kerja dan dengar pendapat Komisi II DPR RI, dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI.
“Pelantikan dilaksanakan di Jakarta oleh bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Rahmat ketika dihubungi rabu sore.
(Nadilla Shinta)