Hallobanua.com, PELAIHARI - Polemik pengerjaan kebun plasma kelapa sawit warga Desa Riamadungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali bergulir di gedung DPRD setempat, Senin (13/1/2025).
Setelah pada pertengahan Desember 2024 lalu ratusan warga Riamadungan berdemo di DPRD Tala, kali ini mereka mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diagendakan oleh Wakil rakyat setempat.
Sekitar 30 warga Riamadungan yang datang, namun hanya sepuluh orang perwakilan yang masuk ke ruangan dan mengikuti RDP.
Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar memimpin RDP tersebut didampingi Wakil Ketua Muslimin, Ketua Komisi I Yoga Pinis Suhendra, dan beberapa anggota dewan lainnya.
Pada forum itu, DPRD Tala mengundang berbagai pihak terkait seperti dari manajemen PT Arutmin Indonesia, Camat Kintap Sutarno, pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) Tala, PT CPKA (prusahaan sawit), dan pihak terkait lainnya.
CPKA dihadirkan karena sebagai perusahaan yang mengerjakan plasma sawit warga Riamadungan. Warga mempercayakan kepada tokoh warga Kintap untuk merealisasikan plasma sawit itu. Lalu, melalui koperasi, menjalin kerjasama dengan CPKA untuk pengerjaan plasma sawit.
Aparat kepolisian turut turun ke dewan Tala guna mengamankan RDP tersebut agar terlaksana tertib dan lancar.
Melalui RDP tersebut DPRD Tala berharap ada solusi terbaik atas persoalan pengerjaan plasma sawit yang diusahakan warga Riamadungan, yang terhenti oleh adanya laporan pengaduan PT Arutmin ke Polda Kalsel dengan tuduhan penyerobotan dan perusakan lahan reklamasi. Pada 5 Desember 2024 lalu, Polda Kalsel kemudian melakukan police line di lokasi.
Dari sisi warga Riamadungan, mereka menyebut lahan eks tambang Arutmin Site Satui itu lama terbengkalai sehingga mereka ingin memanfaatkannya untuk kebun plasma sawit, untuk perbaikan ekonomi.
Apalagi mereka melihat ada warga di luar desa yang telah lebih dulu (sejak beberapa tahun lalu) memanfaatkan lahan eks tambang itu dan ditanami sawit. Pihak Arutmin mereka sebut tak mempermasalahkan hal itu.
Pada pertemuan itu Ketua DPRD Tala Yoga Pinis Suhendra berharap adanya pemahaman bersama agar konflik dapat dihindari.
"Harapan kami tidak ada konflik. Karena itu kami berharap adanya pengertian bersama," ucap Yoga.
Ia berharap adanya kebijakan dari PT Arutmin dalam menyikapi masalah tersebut, meski pihaknya juga menghormati sikap Arutmin yang memilih menempuh jalur hukum.
"Sampaikan dulu kepada pimpinan Arutmin, apakah masih memungkinkan adanya suatu kebijakan agar tidak terjadi konflik di lapangan," ucap Yoga.
Perwakilan Arutmin, Miftah, mengatakan apa pun yang dihasilkan pada RDP akan disampaikan kepada pimpinan. Namun pihaknya selama ini telah cukup bersabar sejak 2020 silam.
Apalagi kerugian yang dialami akibat adanya aktivitas pengerjaan plasma sawit tersebut, telah cukup besar hingga Rp 325 miliar. Pasalnya, reklamasi eks tambang tersebut masih menjadi tanggung jawab Arutmin kena belum reklamasi belum selesai.
Tags
Tim Liputan/AS