hallobanua.com, BANJARMASIN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan pada Jumat, (24/1/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Mahdi, sopir dari Yulianti Erlina, Wahyu Buyung Ramadan, sopir Ahmad Solhan, serta Firhansyah, orang yang menemani terdakwa Sugeng Wahyudi saat memberikan uang kepada Yulianti Erlina.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan saksi terakhir dari penuntut umum, ada tiga orang, yang mana ketiga orang itu adalah sopir ataupun staf yang digunakan oleh para tersangka dan terdakwa yang sekarang menjalani sidang," ujar JPU KPK Mayer Simanjuntak usai persidangan.
Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, Mayer mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b telah terungkap secara jelas.
"Dari saksi yang kami hadirkan, sudah bisa dirangkai peristiwanya secara utuh, mulai dari ploting pemenang, penunjukan, penandatanganan kontrak, hingga pencairan uang yang dilanjutkan dengan permintaan uang suap," terangnya.
Lebih lanjut, Mayer menyatakan bahwa barang bukti terkait kasus tersebut telah diperlihatkan di persidangan.
"Barang bukti sudah ada dan ditunjukkan. Tinggal menunggu persidangan selanjutnya untuk mengkonfirmasi kepada para terdakwa," tutupnya.
Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025, di mana pemeriksaan terhadap para terdakwa akan dilakukan sekaligus untuk menguatkan rangkaian bukti yang telah ada.
Diberitakan sebelumnya, Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa bulan lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang, termasuk Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, yang diduga memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Kepala Dinas PUPR Kalsel saat itu, Ahmad Solhan. Uang tersebut diserahkan melalui Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlina.
Menurut JPU, uang suap tersebut diberikan untuk memenangkan tiga proyek besar di Dinas PUPR Kalsel yaitu pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kabupaten Banjar, dengan nilai proyek sebesar Rp22.268.020.250. Proyek ini dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Tama (HIU).
Pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan anggaran Rp23.248.949.136, dikerjakan oleh PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).
Pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai Rp9.178.205.930, yang dikerjakan oleh CV Bangun Banua Bersama (CBB).
Uang suap tersebut diduga diberikan di dalam mobil milik Yulianti Erlina saat pertemuan di sebuah rumah makan di Banjarbaru.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi sebagai pihak swasta, Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlina selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, serta Ahmad, pengurus rumah tahfidz.
Penulis krisna
Hukum & kriminal