Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Tangkap Pengedar Sabu 49,49 Gram di Jalan Pramuka

hallobanua.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria bernama Syapriani alias Sapri (38) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Pramuka, tepatnya di depan Toko Akbar Motor, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa menjelaskan penangkapan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan di kawasan tersebut.

Petugas mendapati gerak gerik pelaku yang mencurigakan, mengetahui hal tersebut petugas mendatangi dan melakukan  penggeledahan terhadap pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 49,49 gram yang disembunyikan di dalam saku celana belakangnya.
"Barang tersebut terbungkus bekas bungkus mie instan yang dilapisi kertas cokelat," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. Jumat (24/1/2025).

Selain barang bukti narkotika, petugas kepolisian juga turut menyita satu unit ponsel Samsung J3 warna emas, dan sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi N 5618 AAO.

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman bagi mereka yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

"Tersangka saat ini sudah kami amankan di Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya