hallobanua.com, BANJARMASIN - Unit II Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Maluku Gang Baru No. 04 RT 06, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu Aldy Febrian mengungkapkan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (1/1/2024) sekitar pukul 06.30 wita.
Ia menjelaskan bahwa korban, M. Arif Ansyari alias Aan (26) yang sehari harinya berkerja sebagai seorang penjaga malam, mengalami luka akibat serangan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku bernama Mulyadi alias Imul (30).
"Korban mengalami luka robek di tangan kanan dan luka gores di tangan kiri akibat serangan tersebut," ujar Iptu Aldy.
Iptu Aldy menjelaskan bahwa motif pelaku menyerang korban karena merasa tidak terima setelah ditegur oleh korban.
"Berdasarkan keterangan korban, tiga hari sebelumnya, korban sempat menegur pelaku karena diduga mengambil barang jagaan korban. Hal ini yang memicu pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan," jelasnya.
Pada pagi hari kejadian, pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Maluku Gang Baru. Tanpa banyak bicara, pelaku masuk ke rumah dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.
"Akibat kejadian itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses lebih lanjut," tuturnya.
Menanggapi laporan tersebut, Tim opsnal Unit Jatanras Polsek Banjarmasin Tengah yang sedang melaksanakan patroli rutin segera melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan.
"Setelah melakukan pengecekan di TKP, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Gang Maluku, Kelurahan Pasar Lama. Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya," ucapnya.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku kini terancam dikenakan Pasal 351 Ayat 1 atau 2 KUHP tentang Penganiayaan.
"Kini Pelaku ditahan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal