Hallobanua.com, Pelaihari - Pelantikan KDH Non-Sangketa Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditunda, adanya kebijakan penundaan ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Ketua Umum HMI Tanah Laut, Muhamad Hartono, S.H., M.H., menilai kebijakan ini sebagai pengkhianatan terhadap demokrasi serta merugikan kepentingan rakyat.
"Pemerintah tidak boleh bermain-main dengan amanah rakyat. Penundaan pelantikan Kepala Daerah (KDH) non-sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menunjukkan indikasi adanya kepentingan politik yang mengorbankan kepentingan publik" tegas Hartono.
Hartono berpendapat bahwa alasan penundaan pelantikan dengan KDH yang masih bersengketa di MK hanya untuk memanipulasi aturan yang bertentangan dengan Perpres No. 80 Tahun 2024, yang telah mengatur mekanisme tersendiri bagi pelantikan KDH non-sengketa tanpa perlu menunggu hasil sengketa MK.
"Selain itu, kebijakan ini juga bertentangan dengan UU Pilkada Pasal 160 dan 160A, yang secara jelas mengatur bahwa pelantikan KDH terpilih harus segera dilakukan" ucap Hartono.
Ditekankan oleh Hartono dalam prinsip hukum lex superior derogate legi inferiori, aturan yang lebih tinggi harus diutamakan dibanding aturan yang lebih rendah. Dengan demikian, ketentuan dalam UU Pilkada sebagai produk legislasi lebih tinggi tidak boleh diabaikan atau dilemahkan oleh kebijakan administratif seperti penundaan pelantikan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
"Apabila diabaikan, kebijakan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip demokrasi, tetapi juga berpotensi merusak tatanan hukum serta prinsip-prinsip berdemokrasi. Dampaknya program pembangunan di daerah terhenti, kepemimpinan daerah dibiarkan menggantung, serta birokrasi terganggu dalam memberikan pelayanan publik" kata Hartono.
Hartono mengajak seluruh masyarakat agar mengawal proses demokrasi serta memastikan bahwa suara rakyat tidak dihianati dan mendesak pemerintah untuk segera menghentikan kebijakan penundaan pelantikan KDH non-sangketa MK ini.
(Nadilla Shinta)