Jam Buka Restoran, Pengeras Suara, Hingga 'Bagarakan Sahur' Telah Diatur Selama Ramadan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Bulan Ramadan 1446 Hijriah tinggal menghitung hari lagi. Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pun akan mengeluarkan beberapa aturan hingga batasan kegiatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, mengatakan, berkenaan dengan instruksi bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin, sebagian besar aturan selama Ramadan tahun ini akan sama dengan tahun sebelumnya. Seperti aturan jam buka tutup rumah makan atau restoran.

"Ditahun ini kegiatan makan ditempat masih diatur baru boleh dilakukan dari jam 17.00 Wita. Kalau ingin take away masih bisa dilakukan," ungkapnya, Kamis, (27/02/2025).

Tak hanya itu, ada juga aturan pengeras suara,  ini masih mengadopsi peraturan dari Kementerian Agama (Kemenag) dari tahun sebelumnya. 

Selebihnya untuk aturan lain, tahun ini pihaknya lebih merincikan aturan dalam kegiatan 'bagarakan sahur' di wilayah Banjarmasin.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat yang melakukan kegiatan bagarakan sahur agar bisa lebih tertib dan lebih memperhatikan jam pelaksanaannya.

"Jangan juga jam 1 malam bagarakannya, kapan jadinya orang tidur. Sesuaikan saja lah, beri waktu untuk istirahat," pintanya.

Kemudian Ikhsan juga meminta agar kegiatan ini bisa dilakukan di lingkungan nya masing-masing. 

Jangan sampai ada masyarakat dari lingkungan A malah bagarakan ke lingkungan B, itu jangan," imbaunya.

"Pada intinya itu yang kami atur, selebihnya yang lain masih sama dengan tahun sebelumnya," pungkas Ikhsan.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya