hallobanua.com, BANJARMASIN - Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 987,51 gram dan ekstasi sebanyak 123,5 butir, hasil pengungkapan sejak bulan Desember 2024 hingga Februari 2025.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di depan Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Banjarmasin pada Rabu (5/2/2025) siang.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti narkotika ke air yang dicampur dengan cairan pembersih kemudian dibuang ke saluran pembuangan air.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi yang diwakili oleh Plh Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah.
Syuaib Abdullah menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 42 orang tersangka dari total 34 laporan polisi (LP), di antaranya terdapat 6 wanita.
"Melalui pemusnahan ini, kami berhasil menyelamatkan sebanyak 14.937 jiwa dari bahaya narkotika," ungkap AKP Syuaib Abdullah.
Selain itu, Syuaib juga menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp1,5 Miliar jika diuangkan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui atau mendengar adanya tindak pidana narkotika.
"Jika Anda mengetahui atau mendengar informasi terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat," tegasnya.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, kini para pelaku yang terlibat dalam kasus ini diancam dengan Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 112 Ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis krisna
Hukum & kriminal